HADITS PERTAMA

Bismillah ...
الحـديث الأول


عَنْ أَمِيْرِالْمُؤْمِنِيْنَ أَبِيْ حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ: إِنَّمَاالأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنََّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى. فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَ تُهُ اِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ اِمْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَاهَاجَرَإِلَيْهِ.

 رواه إماما المحدثين أبو عبد الله محمد بن إسماعيل بن إبراهيم بن المغيرة بن برزبة البخاري وأبو الحخاج بن مسلم القشيري النيسا بوري يف صحيحيهما اللذين هما أصح ااكتب المصنفه 



Arti Hadits:
Dari Amirul Mu’minin, Abi Hafshin Umar bin Al Khaththab radhiallahuanhu, dia berkata: "Saya mendengar Rasulullah shallahu`alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena
(ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena menginginkan kehidupan yang layak di dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan.”

(Riwayat dua imam hadits, Abu Abdullah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al Mughirah bin Bardizbah Al Bukhari dan Abu Al Husain, Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naisaaburi di dalam dua kitab Shahih, yang merupakan kitab yang paling shahih yang pernah ditulis)

Penjelasan
Hadits ini merupakan dasar yang begitu agung dalam permasalahan amalan-amalan hati. Karena niat termasuk amalan hati. Para Ulama mengatakan hadits ini adalah setengah dari ibadah, karena ia merupakan timbangan amalan-amalan batin. Sedangkan hadits Aisyah radiallhu ‘anha, yang berbunyi :


مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌ.


“Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami perkara yang tidak ada asalnya, maka hal itu akan tertolak” (Shahih dikeluarkan oleh Al-Bukhari di dalam Ash-Shulh/2697/Fath, Muslim di dalam Al-Aqdhiyah/1718/17/ Abdul Baqi)


مَنْ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌ.


“Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang tidak sesuai dengan perintah kami maka amalan itu tertolak” (Shahih dikeluarkan oleh Muslim di dalam Al-Aqdhiyah/1718/18/ Abdul Baqi, Al-Bukhari secara ta’liq (13/hal 329/fath) setakan As-Salfiyyah)

Hadits ini adalah setengah agama, karena hadits ini merupakan timbangan zhahir (nampak). Jadi dapat dipetik faedah dari hadits ”Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya” . Bahwa amalan apapun harus didasari niat, karena setiap orang yang berakal tidak mungkin melakukan suatu amalan tanpa niat, hingga sebagian ulama mengatakan : “Sekiranya Allah membebani suatu amalan kepada kita tanpa didasari oleh niat, tentunya hal itu merupakan suatu pembebanan yang tidak mampu untuk dilakukan”

Bercabang dari faedah ini adalah adalah : bantahan terhadap orang-orang yang terhinggapi penyakit was-was yang mengulang-ulang suatu amalan beberapa kali, hingga setan membisikkan kepada mereka . Kami katakan kepada mereka suatu perbuatan tanpa didasari oleh niat. Janganlah kalian membebani diri-diri kalian dan tinggalkan perasaan was-was seperti itu.

Di antara faedah dari hadits ini :

1. Bahwa seseorang diberi pahala, berdosa atau terhalang (mendapatkan sesuatu) dengan sebab niatnya. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam “Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya”.

2. Sesungguhnya amalan itu tergantung dari tujuannya. Bisa jadi suatu perkara –yang pada asalnya- mubah bisa menjadi amalan ketaatan jika seseorang meniatkannya sebagai amalan kebaikan. Misalnya, ia meniatkan makan dan minum untuk menambah kekuatan dalam menjalankan ketaatan kepada Allah Subhaanahu wa Ta’aala. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda :

تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً.


”Makan sahurlah, sesungguhnya pada makanan shur itu terdapat berkah”. (Shahih dikeluarkan oleh Al-Bukhari di dalam Ash-Shaum/1923/Fath, Muslim di dalam Ash-Shiyam/1095/17/ Abdul Baqi)

3. Seorang pengajar sepatutnya memberikan perumpamaan yang dapat memperjelas suatu hukum. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam telah memberikan perumpamaan dalam hal ini dengan hijrah. Hijrah adalah berpindah dari negeri kesyirikan ke negeri Islam. Dan beliaupun menjelaskan bahwa hijrah adalah amalan yang bisa menjadi pahala ataupun keterhalangan (memperoleh pahala) bagi orang yang melakukannya. Seseorang yang berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya diberi pahala dan akan sampai pada apa yang diinginkannya. Sedangkan orang yang berhijrah karena dunia yang ingin ia dapatkan atau wanita yang ingin ia nikahi, maka ia terhalang mendapatkan pahala itu.

4. Hadits ini selain masuk dalam pembahasan ibadah, termasuk pula dalam pembahasan muamalah, pernikahan dan dalam pembahasan fiqih lainnya.

Untuk lebih jelasnya download penjelasan Al Ustadz Lutfi Abbas hafidzahullah link di bawah ini:
  • Hadits Pertama bagian ke-1

  • Hadits Pertama bagian ke-2

  • Hadits Pertama bagian ke-3

  • Hadits Pertama bagian ke-4


http://www.magicvideo.net/
Diberdayakan oleh Blogger.